Kamis, 20 Maret 2008

*Yang Shahih Ta'lim Dulu atau Ta'lim Sambil Berdakwah?*



Apakah generasi para shahabat melakukan tarbiyyah dan tashfiyyah dulu sampai
mencapai derajat ulama, baru kemudian berdakwah dan berjihad, ataukah mereka
melakukan tarbiyyah dan tashfiyyah sambil langsung berdakwah dan berjihad?

Salah satu klaim yang disampaikan oleh sebagian orang yang terlalu
bersemangat dan selalu 'asbed' (asal beda) dengan kelompok-kelompok dakwah
yang lain, adalah bahwa generasi Salaf itu melakukan tarbiyyah & tashfiyyah
dulu, barulah setelah mereka berilmu maka barulah mereka boleh berjihad atau
melakukan amal-amal politik, jadi -menurut mereka- kelompok yang sekarang
sibuk tarbiyyah sambil berpolitik itu dicap sebagai mukhalifus-sunnah
(berbeda dengan sunnah)..

Jika seandainya mereka menganggap pendapat ini sebagai min baabil ijtihaad
(termasuk dalam hal-hal yang sifatnya ijtihadiyyah) serta mereka mau
menghormati pendapat lain yang berbeda karena hal tersebut merupakan ijtihad
pula, maka mereka telah benar & sesuai dengan sunnah dan hal tersebut
tidaklah mengapa (laa ba'sa bihi)..

Namun amat disayangkan bahwa pemahaman tersebut diikuti dengan vonis mereka
kepada kelompok yang berbeda pendapat dengan mereka dengan label sindiran
halus seperti: 'karena tidak mengerti sunnah' atau 'tidak tegar di atas
sunnah' sampai vonis yang amat kasar seperti: 'juhala' atau 'khawarij' atau
'terkurung dalam quyud hizbiyyah' dll (bisa dicek di web-web milik mereka).

Saya melihat bahwa sebagian vonis mereka tersebut (seperti vonis : Takfiri,
Khariji, Hizbiyy, dsb) malah menimpa pada diri mereka sendiri -waliLLAAHil
hamdu wal minah-, benarlah sabda RasuluLLAAH -Semoga Shalawat serta Salam
senantiasa tercurah pada diri beliau-: "Tidak boleh seorang melempar tuduhan
pada orang lain dengan tuduhan Fasiq, atau dengan tuduhan Kufur, karena
tuduhan tersebut akan kembali pada dirinya jika yang dituduhnya tidak
demikian[1]."

Dalam redaksi yang lainnya disebutkan: "Jika seseorang berkata pada
saudaranya (sesama muslim): Hai kafir! Maka hal itu sama dengan membunuhnya,
demikian pula melaknat seorang mukmin juga sama dengan membunuhnya[2]!"
Dalam atsar yang diriwayatkan oleh Ali -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi
Maha Tinggi meridhoi beliau- bahwa: "Kalian bertanya kepadaku tentang
orang-orang yang suka mencaci dengan kata-kata: Hai Kafir! Hai Fasiq! Hai
Himar (Keledai)! Yang demikian ini tidak dihukum hadd tetapi dihukum
(ta'zir) oleh penguasa agar tidak mengulangi kata-kata tersebut[3]!"

Demikianlah hukuman bagi mereka yang suka mencaci & menghina kelompok lain
itu, bahkan mereka memberikan gelar (laqab) yang buruk pada AL-IKHWAN
AL-MUSLIMIN (Persaudaraan Muslimin) menjadi AL-IKHWAN AL-MUFLISIN
(Persaudaraan Orang-Orang Yang Bangkrut), sekali lagi Maha Adillah ALLAAH
Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi, sehingga kata-kata itupun akhirnya
berbalik pada diri mereka sendiri, sebagaimana dalam hadits berikut ini
sabda Nabi -Semoga Shalawat & Salam senantiasa tercurah pada beliau-:
"Tahukah kalian siapa AL-MUFLIS (orang yang bangkrut) itu? … dst, sampai
dengan sabda beliau: Sesungguhnya AL-MUFLIS dari ummatku adalah orang-orang
yang datang di Hari Kiamat dengan membawa PAHALA shalat, puasa dan zakat,
tetapi ia juga pernah MENCACI si fulan, MENUDUH si fulan, memakan harta si
fulan, menumpahkan darah si fulan, memukul si fulan, maka diberikanlah
pahalanya pada si fulan & si fulan, sehingga apabila telah habis pahalanya
sebelum habis dosanya maka diambillah dosa orang-orang lain tersebut &
dipikulkan pada dirinya lalu dilemparkan ia ke neraka[4]." Segala puji bagi
ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi, nampak jelaslah siapa yang
sebenarnya yang termasuk kelompok yang AL-MUFLISIN tersebut..

Lalu sekarang marilah kita lihat bersama, apakah benar bahwa para sahabat
-semoga ALLAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi mereka semua- itu
mempelajari Al-Qur'an & As-Sunnah itu seluruhnya dulu baru bergerak
(berharokah) ataukah mereka sambil mempelajari kandungan Al-Qur'an &
As-Sunnah (tarbiyyah & tashfiyyah) itu sambil sekaligus berharokah &
berjihad menegakkannya? Biarkanlah mereka para sahabat yang mulia tersebut
yang menuturkannya sendiri, sebagaimana dalam hadits-hadits shahih berikut
ini:

*HUJJAH PERTAMA: PARA SHAHABAT TIDAK PERNAH MENAMBAH ILMUNYA LEBIH DARI 10
AYAT SEBELUM LANGSUNG MENGAMALKANNYA*

1. Telah menceritakan pada kami Muhammad bin Ali bin Hasan bin Syaqiq
Al-Marwazi berkata: Saya mendengar ayahku berkata: Telah menceritakan pada
kami Al-Husein bin Waqid berkata: Telah menceritakan pada kami Al-A'masy
dari Syaqiq dari Ibnu Mas'ud -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi
meridhoi beliau- berkata: "Adalah seorang dari kami jika telah mempelajari
10 ayat maka ia tidak menambahnya sampai ia mengetahui maknanya &
mengamalkannya[5]." Jadi walaupun mereka bisa mempelajari ilmu lebih banyak
& lebih luas lagi tapi mereka tidak melakukannya, mereka tidak mau menambah
ilmu tersebut kecuali setelah dapat mengamalkannya, sehingga sambil belajar
juga mengaplikasikannya.

2. Telah menceritakan pada kami Ibnu Humaid berkata: Telah menceritakan pada
kami Jarir dari 'Atha' dari Abi AbdiRRAHMAN berkata: Telah menceritakan pada
kami orang-orang yang membacakan pada kami berkata: Bahwa mereka yang
menerima bacaan dari Nabi -Semoga Shalawat serta Salam senantiasa tercurah
pada diri beliau- (menceritakan) adalah mereka apabila mempelajari 10 ayat
tidak pernah meninggalkannya (tidak menambahnya) sebelum mengaplikasikan apa
yang dikandungnya, maka kami mempelajari ilmu Al-Qur'an dan amalnya
sekaligus[6].

*HUJJAH KEDUA: PERINTAH MENYAMPAIKAN ILMU WALAUPUN BARU MENGUASAI 1 AYAT*

1. Hadits Nabi -Semoga Shalawat serta Salam senantiasa tercurah pada diri
beliau- dari AbduLLAH: "Sampaikanlah oleh kalian dari aku walaupun 1 ayat
dan ceritakanlah dari bani Isra'il dan itu tidak mengapa dan barangsiapa
berdusta atas namaku dengan sengaja maka sediakanlah tempat duduknya di
neraka[7]." Dan hadits ini selain memerintahkan kita agar tidak ragu
berdakwah walau modal ilmunya baru sedikit, juga menjelaskan bahwa yang
wajib mempelajari ilmu syari'ah secara mendalam itu tidak diwajibkan atas
seluruh muslimin, melainkan cukup sebagian saja yang memang ber-kafa'ah
untuk hal tersebut.

2. Berkata Abu Hatim -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi
meridhoi beliau- saat mengkomentari hadits tersebut: "Hadits tersebut
khithabnya adalah pada para shahabat dan termasuk didalamnya mereka yang
semisalnya sampai Hari Kiamat untuk sebagian dari mereka agar menyampaikan
dari Nabi -Semoga Shalawat serta Salam senantiasa tercurah pada diri beliau-
& hukumnya adalah fardhu-kifayah, jika sebagian ummat sudah melakukannya
maka lepas kewajiban tersebut bagi yang lainnya[8]."

*HUJJAH KETIGA: BERBAGAI PERISTIWA PENTING DALAM AHKAMU-SYAR'IYYAH
DITURUNKAN TIDAK LEBIH DARI 10 AYAT SAJA*

1. Salah satu riwayat tentang Sabab Nuzul QS Al-Ankabut[9], ketika turun
perintah berhijrah maka kaum muslimin menulis surat pada para kerabatnya di
Mekkah bahwa tidak akan diterima keislaman kalian sampai kalian berhijrah,
maka merekapun keluar menuju Madinah maka mereka dikejar oleh kaum musyrikin
lalu dikembalikan ke Mekkah, maka ALLAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi
menurunkan awal surah ini sampai 10 ayat, maka kaum muslimin menyurati lagi
kerabatnya tentang ayat yang turun tentang mereka ini, maka berkatalah
mereka : Jika demikian maka kami akan keluar (hijrah), jika mereka mengejar
kami maka akan kami melawan! Maka merekapun keluar & dikejar oleh kaum
musyrikin dan terjadi perlawanan, sehingga sebagian mereka syahid terbunuh &
sebagian lainnya berhasil lari ke Madinah, lalu ALLAH Yang Maha Mulia lagi
Maha Tinggi menurunkan lagi ayat: TSUMMA INNA RABBAKA LILLADZIINA HAAJARUU
MIN BA'DI MAA FUTINUU[10]..[11]"

2. Berkata Imam Ibnul Jauzy: "Telah ijma' para mufassirin bahwa ayat:
INNALLADZIINA JAA'UU BIL IFKI[12].. sampai 10 ayat turun berkenaan dengan
peristiwa 'Haditsul-Ifki' (berita bohong) terhadap Ummul Mu'minin Aisyah
-semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau-. Dan
hadits-haditsnya selengkapnya telah aku bahas panjang lebar dalam kitabku:
Al-Hadaa'iq & Al-Mughnii fii Tafsiir, maka aku tidak akan membahasnya
panjang lebar lagi disini[13]."

3. Pemutusan hubungan dan pernyataan perang dengan kaum musyrikin Makkah
dilakukan dengan 10 ayat dari awal surah At-Taubah (Bara'ah), yang
disampaikan Nabi -Semoga Shalawat serta Salam senantiasa tercurah pada diri
beliau- kepada Abubakar -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi
meridhoi beliau- dan dibacakan oleh Ali -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi
Maha Tinggi meridhoi beliau-[14].

*HUJJAH KEEMPAT: BAHKAN TAURAT, INJIL DAN ZABUR-PUN PERINTAH AWALNYA JUGA
HANYA 10 AYAT SAJA*

1. Dari Ka'ab al-Akhbar -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi
meridhoi beliau-: "Yang pertama kali diturunkan dari Taurat adalah 10 ayat,
dan itu adalah 10 ayat yang ada di akhir surah Al-An'am, yaitu: QUL TA'AALAW
ATLU MAA HARRAMA RABBUKUM.. sampai akhir ayat[15]."

2. Dari 'UbaiduLLAAH bin AbdiLLAAH bin 'Adiyy bin Al-Khiyar berkata: Ka'ab
-semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau- mendengar
seseorang membaca ayat: QUL TA'AALAW ATLU MAA HARRAMA RABBUKUM.. Maka
berkatalah Ka'ab -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi
beliau-: Demi jiwa Ka'ab yang berada di tangan-NYA! Itu adalah awal ayat
dalam Taurat![16]"

3. Berkata Imam Asy-Syaukani[17] : "Hukum ini juga telah dituliskan oleh
para Ahluz-Zabur dalam akhir kitab Zabur mereka & Ahlul-Injiil dalam awal
kitab Injiil mereka."

*HUJJAH KELIMA: HIKMAH AL-QUR'AN DITURUNKAN TIDAK SEKALIGUS MELAINKAN
SEDIKIT DEMI SEDIKIT YAITU AGAR KAUM BERIMAN MEMPELAJARI ILMU SEKALIGUS
LANGSUNG MENERAPKANNYA*

Berkata Imam Adz-Dzahabi[18]: "Demikianlah para sahabat membutuhkan waktu
yang amat lama untuk menghafal 1 surah (karena sekaligus ingin
melaksanakannya), sehingga telah meriwayatkan Imam Malik dalam Al-Muwaththa'
bahwa Ibnu Umar membutuhkan waktu 6 tahun untuk menghafal surah Al-Baqarah,
karena ALLAH Ta'alaa telah berfirman : KITAABUN ANZALNAAHU ILAYKA MUBAARAKUN
LIYADDABBARUU.."

Demikianlah ikhwah wa akhawat fiLLAAH rahimakumuLLAAH, sebagian kecil dari
dalil-dalil syar'iyyah yang telah saya paparkan di atas semoga dapat membuka
mata kita, menjauhkan kita dari sikap ta'ashub-hizbiyyah yang dilarang oleh
syariat, serta memberikan thuma'ninah dalam hati kita bahwa ijtihaad yang
telah kita jalani ini didasarkan atas dalil-dalil shahih & jauh dari
taqliid-amaa' (taqlid-buta), waliLLAAHil hamdu wal minah, tamaam bi
idzniLLAAHi Ta'aalaa..

*Catatan Kaki:*

[1] Lih. Al-Albani dalam Ash-Shahiihah (VI/390, hadits no. 2891), berkata
Albani : Hadits ini di-takhrij oleh Bukhari dalam shahih-nya (no. 6045), Abu
Awwanah (I/23), Ahmad (V/181), Al-Bazzar (IV/431).

[2] Al-Albani men-shahih-kannya dalam Shahiih Jami' Shaghiir (II/212 hadits
no. 710, 712).

[3] Al-Albani meng-hasan-kannya dalam Al-Irwa' (VIII/54)

[4] Al-Albani men-shahih-kannya dalam Ash-Shahiihah (II/527, hadits no.
847).

[5] Hadits ini di-shahih-kan oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dalam
tahqiq-nya atas tafsir At-Thabari (I/80).

[6] Berkata Syaikh Ahmad Muhammad Syakir (lih. Tafsir At-Thabari, I/80) :
Hadits ini shahih-muttashil.

[7] HR Bukhari, XI/277 no.3461; Tirmidzi IX/277; Ahmad no. 6198, 6594 &
6711; AbduRRAZZAQ, VI/109; Thabrani (dalam Al-Kabiir, XX/141 & Ash-Shaghiir,
II/34); Ad-Darimi, II/95.

[8] Shahih Ibnu Hibban, XXVI/50, no. 6362

[9] Zaadul Masiir, Imam Ibnul Jauzy, V/66

[10] QS An-Nahl, XVI/110

[11] Ini adalah pendapat Asy-Sya'biy dan Al-Hasan (Zaadul Masiir, V/66)

[12] QS An-Nuur, XXIV/11

[13] Zaadul Masiir, IV/435

[14] HR Ahmad (Al-Musnad, III/283), Ibnu Ahmad (Zawaa'id Al-Musnad, I/151),
Tirmidzi (As-Sunan, no.3090)

[15] HR Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Dhurays & Ibnul Mundzir (Fathul Qadiir, Imam
Asy-Syaukani, II/500)

[16] HR Abu Syaikh (Fathul Qadiir, II/500)

[17] Fathul Qadiir, II/500

[18] At-Tafsiir wal Mufassiruun, II/7


--
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Tidak ada komentar: